Sekretariat: Jl.Rumaj Sakit No.1 Cianjur www://komkeprsudcianju.blogspot.com E_mail: komkepcjr@gmail.com
Rabu, 24 Februari 2016
PENERAPAN JENJANG KARIER PERAWAT DI RSUD
Selasa, 23 Februari 2016
TUGAS DAN WEWENG KOMITE KEPERAWATAN
PMK No 49 Tahun 2013 :
Rumah Sakit Harus Membentuk Komite Keperawatan
Menteri Kesehatan RI (dr. Nafsiah Mboi SpA, MPH) telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap rumah sakit harus membentuk komite keperawatan. Komite keperawatan ini bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan, melainkan organisasi non struktural dengan keanggotaan yang terdiri dari tenaga keperawatan (perawat dan bidan).
Komite Keperawatan dibentuk oleh direktur rumah sakit dan bertanggungjawab kepada direktur rumah sakit. Susunan organisasi komite Keperawatan rumah sakit terdiri dari ketua komite keperawatan, sekretaris komite keperawatan dan subkomite. Untuk subkomite terdiri dari subkomite
(1) kredensial,
(2) mutu profesi dan
(3) etika dan disiplin profesi. Keanggotaan komite keperawatan ditetapkan oleh direktur RS dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku. Sedangkan untuk jumlah personil keanggotaan komite keperawatan disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit.
Wewenang Komite Keperawatan sesuai pasal 12 meliputi :
(1) memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis,
(2) memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis,
(3) memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu,
(4) memberikan rekomendasi surat penugasan klinis,
(5) memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan,
(6) memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan, dan
(7) memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disipllin.
Pendanaan
Pelaksanaan kegiatan komite keperawatan didanai dengan
ANATOMI DAN FISIOLOGI PERNAFASAN BAGIAN ATAS
ANATOMI DAN FISIOLOGI PERNAFASAN BAGIAN ATAS
Pernafasan bagian atas, meliputi hidung, faring, laring, trakea, bronkus dan bronkiolus. Saluran pernafasan dari hidung sampai bronkiolus dilapisi oleh membrane mukosa bersilia. Ketika masuk ronga hidung, udara disaring, dihangatkan dan dilembabkan. Ketiga proses ini merupakan fungsi utama mukosa respirasi yang terdiri dari epitel toraks bertingkat, bersilia dan bersel goblet. Permukaan epitel diliputi oleh lapisan mucus yang disekresi oleh sel goblet dan kelenjar mukosa. Partikel debu yang kasar disaring oleh rambut-rambut yang terdapat dalam lubang hidung, sedangkan partikel yang halus akan terjerat dalam lapisan mucus. Gerakan silia mendorong lapisan mucus ke posterior didalam rongga hidung, dank e superior didalam sistem pernafasan bagian bawah menuju ke faring. Dari sini partikel halus akan tertelan atau dibatukkan keluar. Lapisan mucus memberikan air untuk kelembaban, dan banyaknya jaringan pembuluh darah dibawahnya akan menyuplai panas ke udara inspirasi. Jadi udara inspirasi telah disesuaikan sedemikian rupa, sehingga udara yang mencapai faring hampir bebas debu, bersuhu mendekati suhu tubuh dan kelembabannya mencapai 100%.
Kamis, 18 Februari 2016
PERMENKES NO.59 TENTANG KOMITE KEPERAWATAN
PMK No 49 Tahun 2013 : Rumah Sakit Harus Membentuk Komite Keperawatan
Menteri Kesehatan RI (dr. Nafsiah Mboi SpA, MPH) telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap rumah sakit harus membentuk komite keperawatan. Komite keperawatan ini bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan, melainkan organisasi non struktural dengan keanggotaan yang terdiri dari tenaga keperawatan (perawat dan bidan).
Komite Keperawatan dibentuk oleh direktur rumah sakit dan bertanggungjawab kepada direktur rumah sakit. Susunan organisasi komite Keperawatan rumah sakit terdiri dari ketua komite keperawatan, sekretaris komite keperawatan dan subkomite. Untuk subkomite terdiri dari subkomite (1) kredensial, (2) mutu profesi dan (3) etika dan disiplin profesi. Keanggotaan komite keperawatan ditetapkan oleh direktur RS dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku. Sedangkan untuk jumlah personil keanggotaan komite keperawatan disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit.
Wewenang Komite Keperawatan sesuai pasal 12 meliputi (1) memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis, (2) memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis, (3) memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu, (4) memberikan rekomendasi surat penugasan klinis, (5) memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, (6) memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan, dan (7) memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disipllin.
Pendanaan
Pelaksanaan kegiatan komite keperawatan didanai dengan anggaran rumah sakit dan kepengurusan komite keperawatan berhak memperoleh insentif sesuai dengan aturan dan kebijakan rumah sakit.
Pembinaan dan Pengawasan
Sebagai bentuk peningkatan kinerja Komite Keperawatan dalam menjamin mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan serta keselamatan pasien di rumah sakit, dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap komite keperawatan. Bentuk pembinaan dan pengawasan berupa (1) advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis; (2) pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, (3) monitoring dan evaluasi.
Menteri Kesehatan RI (dr. Nafsiah Mboi SpA, MPH) telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap rumah sakit harus membentuk komite keperawatan. Komite keperawatan ini bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan, melainkan organisasi non struktural dengan keanggotaan yang terdiri dari tenaga keperawatan (perawat dan bidan).
Komite Keperawatan dibentuk oleh direktur rumah sakit dan bertanggungjawab kepada direktur rumah sakit. Susunan organisasi komite Keperawatan rumah sakit terdiri dari ketua komite keperawatan, sekretaris komite keperawatan dan subkomite. Untuk subkomite terdiri dari subkomite (1) kredensial, (2) mutu profesi dan (3) etika dan disiplin profesi. Keanggotaan komite keperawatan ditetapkan oleh direktur RS dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku. Sedangkan untuk jumlah personil keanggotaan komite keperawatan disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit.
Wewenang Komite Keperawatan sesuai pasal 12 meliputi (1) memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis, (2) memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis, (3) memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu, (4) memberikan rekomendasi surat penugasan klinis, (5) memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, (6) memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan, dan (7) memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disipllin.
Pendanaan
Pelaksanaan kegiatan komite keperawatan didanai dengan anggaran rumah sakit dan kepengurusan komite keperawatan berhak memperoleh insentif sesuai dengan aturan dan kebijakan rumah sakit.
Pembinaan dan Pengawasan
Sebagai bentuk peningkatan kinerja Komite Keperawatan dalam menjamin mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan serta keselamatan pasien di rumah sakit, dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap komite keperawatan. Bentuk pembinaan dan pengawasan berupa (1) advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis; (2) pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, (3) monitoring dan evaluasi.
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan komite keperawatan dilakukan oleh Menteri, Badan Pengawas Rumah sakit provinsi, dewan pengawas rumah sakit, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan perhimpunan/asosiasi perumahsakitan dengan melibatkan organisasi profesi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
PROSES KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL PERAWAT/BIDAN
Proses Kredensial dan Re-Kredensial Perawat/Bidan
- Ada team yang selanjutnya disebut sebagai panitia ad hoc yang dibentuk oleh Komite Keperawatan untuk melakukan kredensial. Panitia adhoc ini terdiri dari tenaga perawat rumah sakit dan mitra bestari. Mitra bestari bisa berasal dari institusi pendidikan jejaring rumah sakit, organisasi profesi, kolegium atau perawat di rumah sakit lain.
- Ada buku putih (white book) yang dijadikan dasar panduan dalam melakukan kredensial dan rekredensial. Buku putih ini berisi tentang ketentuan dokumen persyaratan terkait kompetensi seperti ijazah, STR, sertifikat kompetensi, logbook, surat orientasi di rumah sakit, surat keterangan sehat dll yang diperlukan. Isi utama dari Buku Putih ini adalah Rincian Kewenangan Klinis.
- Ada daftar kewenangan klinis yang telah disusun oleh panitia adhoc dan disahkan oleh direktur rumah sakit.
- Perawat / Bidan mengajukan permohonan kepada Ketua Komite Keperawatan untuk memperoleh kewenangan klinis.
- Ketua Komite Keperawatan menugaskan kepada Subkomite Kredensial untuk melakukan proses kredensial.
- Subkomite Kredensial membentuk panitia adhoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode yang telah disepakati.
- Subkomite memberikan laporan kepada Ketua Komite Keperawatan hasil kredensial sebagai bahan rapat menentukan kewenangan klinis.
- Seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh subkomite kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada direktur dan dijadikan bahan rekomendasi kepada direktur.
- Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap perawat/bidan bersangkutan.
SPO KREDENSIAL & REKEDENSIAL PERAWAT/BIDAN RSUD KELAS B CIANJUR
KREDENSIALNo. Dokumen
20.II.15No. Revisi.
Halaman
1 / 1
PROSEDUR
TETAP
Tanggal Terbit
10 Frebuari 2015Ditetapkan Oleh,
Direktur RSUD Kelas B Cianjur
dr. Hj, Ratu Tri Yulia Herawati, M.K.M
NIP. 19561116 198703 2 002PENGERTIANProses evaluasi terhadap tenaga keperawatan (perawat dan bidan) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis (klinikal privilege) TUJUANMemberikan kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan (perawat dan bidan)
Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang memberikan asuhan keperawtan dan kebidan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas
Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang berada di semua level pelayananKEBIJAKANSK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Protap No.01.01/Kep.XVIII/RSUD/2008
SK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Komite No.........
PROSEDUR
Persiapan
Form K 1 (Aplikasi kredensialing perawatdan bidan)
Form K 3 (Proses kredensial)
Sertifikat kompetesi (sertifikat jenjang karir)
Pelaksanaan
Peserta kredensial mengajukan permohonan kredensial kepada komite keperawatan dengan membawa dokumen aslidan fotokopi
Permohonan kredensial kepada ketua komite (format K1)
Proses kredensialing (format K3)
Hasil kredensialin
Daftar kewenangan klinik
UNIT TERKAITSemua tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang bekerja di RSUD Kelas B Cianjur.
RE-KREDENSIALNo. Dokumen
20.II.02No. Revisi.
Halaman
1 / 1
PROSEDUR
TETAP
Tanggal Terbit
10 FEBRUARI 2015Ditetapkan Oleh,
Direktur RSUD Kelas B Cianjur
dr. Hj, Ratu Tri Yulia Herawati, M.K.M
NIP. 19561116 198703 2 002PENGERTIANProses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang telah memiliki kewenangan klinis (klinikal privilege) untuk menentukan kelayakanan pemberian kewenangan klinis tersebutTUJUANMemberikan kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan/kebinanan
Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang memberikan asuhan keperawtan dan kebidan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas
Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang berada di semua level pelayanan KEBIJAKANSK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Protap No.01.01/Kep.XVIII/RSUD/2008
SK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Komite No.........
PROSEDUR
Persiapan
Formulir AK 1 (Formulir Permohonan Asesmen)
Formulir AK 2A (Formulir pra asesmen)
Formulir AK 3 (Instrumen asesmen kompetensi)
Formulir AK 4A (Keputusan asesmen)
Formlir AK 5 (Usulan banding)
Sertifikat kompetesi (sertifikat jenjang karir)
Pelaksanaan
Permohonan kredensial kepada ketua komite (format K1)
Proses kredensialing (format K3)
Hasil kredensialin
Daftar kewenangan klinik
UNIT TERKAITSemua tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang bekerja di RSUD Kelas B Cianjur.
PROSES PENERBITAN SURAT PENUGASAN KEWENANGAN KLINIK (SPKK)No. Dokumen
20.II.15No. Revisi.
Halaman
1 / 1
PROSEDUR
TETAP
Tanggal Terbit
10 FEBRUARI 2015Ditetapkan Oleh,
Direktur RSUD Kelas B Cianjur
dr. Hj, Ratu Tri Yulia Herawati, M.K.M
NIP. 19561116 198703 2 002PENGERTIANPenugasan Direktur rumah Sakit kepada tenaga keperawatan (perawat dan bidan) untuk melakukan asuhan keperawatan (perawat dan bidan) dirumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis.TUJUANSetiap staf keperawatan (perawat dan bidan) memiliki surat penugasan dari pimpinan rumah sakit berdasarkan rincian kewenangan klinis yang direkomendasikan oleh komite keperawatan KEBIJAKANPermenkes RI no 49 tahun 2013
SK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Protap No.01.01/Kep.XVIII/RSUD/2008
SK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Komite No.........
PROSEDUR
Persiapan
Surat rekomendasi kewenangan klinis dari Mitra Bestari kepada sub komite kredensial
Surat rekomendasi dari sub kredensial kepada ketua komite keperawatan
Surat rekomendasi dari ketua komite keperawatan kepada Direktur RSUD Kelas B Cianjur dengan melampirkan daftar rincian kewenangan klinis.
Pelaksanaan
Mitra Bestari membuat surat rekomendasi kewenangan klinis berdasarkan hasil asesmen staf keperawatan (perawat dan bidan) kepada sub komite kredensial.
Sub komite kredensial membuat surat rekomendasi kewenangan klinis staf keperawatan (perawat dan bidan) kepada ketua komite keperawatan
Ketua komite keperawatan membuat surat rekomendasi hasil kredensial/re-kredensial tentang kewenangan klinis staf keperawatan (perawat dan bidan) kepada Direktur RSUD Kelas B Cianjur.
Direktur RSUD Kelas B Cianjur menerbitkan SPKK
UNIT TERKAITSemua tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang bekerja di RSUD Kelas B Cianjur.
PELAKSANAAN ASESMEN KOMPETENSI KEPERAWATAN (PERAWAT DAN BIDAN)No. Dokumen
20.II.15No. Revisi.
Halaman
1 / 1
PROSEDUR
TETAP
Tanggal Terbit
10 FEBRUARI 2015Ditetapkan Oleh,
Direktur RSUD Kelas B Cianjur
dr. Hj, Ratu Tri Yulia Herawati, M.K.M
NIP. 19561116 198703 2 002PENGERTIANMerupakan bagian dari proses kredensial sebagai upaya untuk memastikan kompetensi yang dimiliki perawat dan bidan, terpelihara dan mendapatkan pengakuan kompetensi yang menjamin perawat dan bidan kompeten dalam memberikan pelayananTUJUANUntuk menjaga kompetensi dan kenaikan jenjang karir keperawatan (perawat dan bidan) sesuai dengan standar akreditasi KEBIJAKANPermenkes RI no 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan
Standar Akreditasi versi 2012
SK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Protap No.01.01/Kep.XVIII/RSUD/2008
SK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Komite No.........
PROSEDUR
Persiapan
Perawat baru
STR dan SIK ; asli dan fotokopi
Ijazah ; asli dan fotokopi (mulai dari SD sampai Ijazah terakhir)
Sertifikat pelatihan ; asli dan fotokopi
Surat pengalaman kerja ; asli dan fotokopi
Perawat lama
STR dan SIK ; asli dan fotokopi
Ijazah ; asli dan fotokopi (Ijazah terakhir)
Sertifikat pelatihan ; asli dan fotokopi
Surat pengalaman kerja ; asli dan fotokopi
Penilaian mandiri tentang rincian kewenangan klinik
Log book (buku catatan kinerja)
Training record
Pelaksanaan
Tahap I : Kelengkapan Administrasi
Calon peserta mengisi form AK 1 tentang permohonan asesmen dan menyiapkan dokumen/portofolio
Peserta kredensial dan re-kredensial (asesi) mengisi format AK 2 kolom asesmen mandiri
Sub komite kredensial bekerjasama denga mitra bestari melakukan review, verifikasi dan validasi kewenangan klinis
Sub komite kredensial menugaskan asesor untuk melakukan asesmen kompetensi
Tahap II : Konsultasi Pra Asesmen
Asesi melakukan konsultasi pra asesmen dengan asesor yang ditunjuk oleh komite keperawatan mencakup verifikasi kelengkapan dokumen, bukti kualifikasi untuk dapat mengikuti proses asesmen
Kontrak waktu asesmen dan asesi
Tahap III : Pelaksanaan Asesmen
Asesor mengorganisasikan pelaksanaan asesmen berdasarkan metode dan instrumen yang telah di tentukan
Asesor malaksanakan kegiatan pengumpulan bukti serta mendokumentasikan seluruh bukti pendukung yang dapat ditunjukan oleh peserta sesuai dengan yang dipersyaratkan
Bukti langsung berupa kegiatan praktek dan simulasi, bukti tidak langsung berupa sertifikat pelatihan training record dan log book (bukukinerja), bukti pendukung berupa jawaban secara tertulis atau lisan.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut asesor mengambil keputusan kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK)
Asesor memberikan umpan balik kepada peserta mengenai pencapaian unit kompetensi dan peserta juga diminta untuk memberikan umpan balik terhadap proses asesmen yang dilaksanakan.
Tahap IV : Permohonan Banding
Asesi dapat mengajukan banding atas hasil asesmen apabila asesi merasa tidak puas dengan hasil yang dicapai.
Asesi mengisi formulir banding
Tahap V : Hasil Asesmen
Beri tanda centang pada kolom penilaian
Asessor dan asesi sama-sama menandatangani hasil asesmen
Asesor membuat surat rekomendasi hasil asesmen kompetensi kepada sub komite kredensial sebagai ketua asesor
UNIT TERKAITSemua tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang bekerja di RSUD Kelas B Cianjur.