Rabu, 24 Februari 2016

PENERAPAN JENJANG KARIER PERAWAT DI RSUD

Bisakah RSUD Milik pemerintah daerah menerapkan sistim jenjang karir dan sistim remunerasi pada Perawat? Jawabnya sangat bisa, hanya tinggal mengadopsi apa yang telah di terapkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat milik Kemenkes. Sumber dana remunerasi dari mana? ya dari jasa Pelayanan. Yang perlu diperbaiki cara pembagian berdasarkan jenjang karir. Seperti apa tingkatan jenjang karir? Sebenarnya berdasarkan kesepakatan yang di bentuk melalui komite keperawatan atau bisa juga mengacu pada standar yang telah ditetapkan Kemenkes pada RSUP. Sebagai acuan, bisa juga memakai klasifikasi jenjang karir Perawat yang pernah disampaikan Dewi Irawaty, MA, PhD Ketua Umum PPNI pada RAKERNAS II AIPDIKI 2014, sebagai berikut: Perawat Klinik I (PK I) adalah: Perawat lulusan D-III atau Ners . Perawat Klinik II (PK II) adalah: Perawat lulusan D III Keperawatan dengan pengalaman kerja 5 tahun atau Ners dengan pengalaman kerja 3 tahun, dan mempunyai sertifikat PK-II . Perawat Klinik III (PK III) adalah: Perawat lulusan D III Keperawatan dengan pengalaman kerja 9 tahun atau Ners dengan pengalaman klinik 6 tahun atau Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 0 tahun, dan memiliki sertifikat PK-III. Perawat Klinik IV (PK IV) adalah: Ners dengan pengalaman kerja 9 tahun atau Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 2 tahun, dan memiliki sertifikat PK-IV. Perawat Klinik V (PK V) adalah: Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 4 tahun dan memiliki sertifikat PK-V . Lanjutannya bisa dilihat seperti bagan dibawah ini: Pendapatan remunerasi Perawat bisa acuannya berdasarkan jenjang karir seperti di atas, dan kewenangan klinik dalam menjalankan Asuhan Keperawatan berdasarkan klasifikasi jenjang karir. Standar Prosedur Operasional kewenangan klinik, dirumuskan oleh komite sub Kredensial. Penulis berkeyakinan jika jenjang karir diterapkan pada tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, maka Perawat akan terpacu untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas, baik secara pendidikan dan pelatihan, maupun secara skill dan kemampuan, karena ada yang memotivasi untuk mendapatkan itu. Kendala yang dihadapi saat ini, belum satu persepsinya antara komite keperawatan sebagai penggerak, dengan pihak manajemen Rumah Sakit sebagai pembuat keputusan.(

Tidak ada komentar:

Posting Komentar