Kamis, 18 Februari 2016

SPO KREDENSIAL & REKEDENSIAL PERAWAT/BIDAN RSUD KELAS B CIANJUR



 KREDENSIALNo. Dokumen
20.II.15No. Revisi.
Halaman
1 / 1

PROSEDUR
TETAP

Tanggal Terbit


10 Frebuari 2015Ditetapkan Oleh,
Direktur RSUD Kelas B Cianjur


dr. Hj, Ratu Tri Yulia Herawati, M.K.M
NIP. 19561116 198703 2 002PENGERTIANProses evaluasi terhadap tenaga keperawatan (perawat dan bidan) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis (klinikal privilege) TUJUANMemberikan kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan (perawat dan bidan)
Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang memberikan asuhan keperawtan dan kebidan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas
Pengakuan dan penghargaan terhadap  tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang berada di semua level pelayananKEBIJAKANSK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Protap No.01.01/Kep.XVIII/RSUD/2008
SK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Komite No.........
PROSEDUR


Persiapan
Form K 1 (Aplikasi kredensialing perawatdan bidan)
Form K 3  (Proses kredensial)
Sertifikat kompetesi (sertifikat jenjang karir)

Pelaksanaan
Peserta kredensial mengajukan permohonan kredensial kepada komite keperawatan dengan membawa dokumen aslidan fotokopi
Permohonan kredensial kepada ketua komite (format K1)
Proses kredensialing (format K3)
Hasil kredensialin
Daftar kewenangan klinik
UNIT TERKAITSemua tenaga keperawatan  (perawat dan bidan) yang bekerja di RSUD Kelas B Cianjur.
















 RE-KREDENSIALNo. Dokumen
20.II.02No. Revisi.
Halaman
1 / 1

PROSEDUR
TETAP

Tanggal Terbit


10 FEBRUARI 2015Ditetapkan Oleh,
Direktur RSUD Kelas B Cianjur


dr. Hj, Ratu Tri Yulia Herawati, M.K.M
NIP. 19561116 198703 2 002PENGERTIANProses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang telah memiliki kewenangan klinis (klinikal privilege)  untuk menentukan kelayakanan pemberian kewenangan klinis tersebutTUJUANMemberikan kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan/kebinanan
Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang memberikan asuhan keperawtan dan kebidan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas
Pengakuan dan penghargaan terhadap  tenaga keperawatan (perawat dan bidan) yang berada di semua level pelayanan KEBIJAKANSK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Protap No.01.01/Kep.XVIII/RSUD/2008
SK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Komite No.........
PROSEDUR


Persiapan
Formulir AK 1 (Formulir Permohonan Asesmen)
Formulir AK 2A (Formulir pra asesmen)
Formulir AK 3 (Instrumen asesmen kompetensi)
Formulir AK 4A (Keputusan asesmen)
Formlir AK 5 (Usulan banding)
Sertifikat kompetesi (sertifikat jenjang karir)

Pelaksanaan
Permohonan kredensial kepada ketua komite (format K1)
Proses kredensialing (format K3)
Hasil kredensialin
Daftar kewenangan klinik
UNIT TERKAITSemua tenaga keperawatan  (perawat dan bidan) yang bekerja di RSUD Kelas B Cianjur.

















 PROSES PENERBITAN SURAT PENUGASAN KEWENANGAN KLINIK (SPKK)No. Dokumen
20.II.15No. Revisi.
Halaman
1 / 1

PROSEDUR
TETAP

Tanggal Terbit


10 FEBRUARI 2015Ditetapkan Oleh,
Direktur RSUD Kelas B Cianjur


dr. Hj, Ratu Tri Yulia Herawati, M.K.M
NIP. 19561116 198703 2 002PENGERTIANPenugasan Direktur rumah Sakit kepada tenaga keperawatan (perawat dan bidan) untuk melakukan asuhan keperawatan (perawat dan bidan) dirumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis.TUJUANSetiap staf keperawatan (perawat dan bidan) memiliki surat penugasan dari pimpinan rumah sakit berdasarkan rincian kewenangan klinis yang direkomendasikan oleh komite keperawatan   KEBIJAKANPermenkes RI no 49 tahun 2013
SK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Protap No.01.01/Kep.XVIII/RSUD/2008
SK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Komite No.........
PROSEDUR


Persiapan
Surat rekomendasi kewenangan klinis dari Mitra Bestari kepada sub komite kredensial
Surat rekomendasi dari sub kredensial kepada ketua komite keperawatan
Surat rekomendasi dari ketua komite keperawatan kepada Direktur RSUD Kelas B Cianjur dengan melampirkan daftar rincian kewenangan klinis.

Pelaksanaan
Mitra Bestari membuat surat rekomendasi kewenangan klinis berdasarkan hasil asesmen staf keperawatan (perawat dan bidan) kepada sub komite kredensial.
Sub komite kredensial membuat surat rekomendasi kewenangan klinis staf keperawatan (perawat dan bidan) kepada ketua komite keperawatan
Ketua komite keperawatan membuat surat rekomendasi hasil kredensial/re-kredensial tentang kewenangan klinis staf keperawatan (perawat dan bidan) kepada Direktur RSUD Kelas B Cianjur.
Direktur RSUD Kelas B Cianjur menerbitkan SPKK
UNIT TERKAITSemua tenaga keperawatan  (perawat dan bidan) yang bekerja di RSUD Kelas B Cianjur.












 PELAKSANAAN ASESMEN KOMPETENSI KEPERAWATAN (PERAWAT DAN BIDAN)No. Dokumen
20.II.15No. Revisi.
Halaman
1 / 1

PROSEDUR
TETAP

Tanggal Terbit


10 FEBRUARI 2015Ditetapkan Oleh,
Direktur RSUD Kelas B Cianjur


dr. Hj, Ratu Tri Yulia Herawati, M.K.M
NIP. 19561116 198703 2 002PENGERTIANMerupakan bagian dari proses kredensial sebagai upaya untuk memastikan kompetensi yang dimiliki perawat dan bidan, terpelihara dan mendapatkan pengakuan kompetensi yang menjamin perawat dan bidan kompeten dalam memberikan pelayananTUJUANUntuk menjaga kompetensi dan kenaikan jenjang karir keperawatan (perawat dan bidan) sesuai dengan standar akreditasi   KEBIJAKANPermenkes RI no 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan
Standar Akreditasi versi 2012
SK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Protap No.01.01/Kep.XVIII/RSUD/2008
SK Direktur RSUD Kelas B Cianjur, SK Komite No.........
PROSEDUR


Persiapan
Perawat baru
STR dan SIK ; asli dan fotokopi
Ijazah ; asli dan fotokopi (mulai dari SD sampai Ijazah terakhir)
Sertifikat pelatihan ; asli dan fotokopi
Surat pengalaman kerja ; asli dan fotokopi
Perawat lama
STR dan SIK ; asli dan fotokopi
Ijazah ; asli dan fotokopi (Ijazah terakhir)
Sertifikat pelatihan ; asli dan fotokopi
Surat pengalaman kerja ; asli dan fotokopi
Penilaian mandiri tentang rincian kewenangan klinik
Log book (buku catatan kinerja)
Training record

Pelaksanaan
 Tahap    I : Kelengkapan Administrasi
Calon peserta mengisi form AK 1 tentang permohonan asesmen dan menyiapkan dokumen/portofolio
Peserta kredensial dan re-kredensial (asesi) mengisi format AK 2 kolom asesmen mandiri
Sub komite kredensial bekerjasama denga mitra bestari melakukan review, verifikasi dan validasi kewenangan klinis
Sub komite kredensial menugaskan asesor untuk melakukan asesmen kompetensi
 Tahap   II : Konsultasi Pra Asesmen
Asesi melakukan konsultasi pra asesmen dengan asesor yang ditunjuk oleh komite keperawatan mencakup verifikasi kelengkapan dokumen, bukti kualifikasi untuk dapat mengikuti proses asesmen
Kontrak waktu asesmen dan asesi

Tahap III  : Pelaksanaan Asesmen
Asesor mengorganisasikan pelaksanaan asesmen berdasarkan metode dan instrumen yang telah di tentukan
Asesor malaksanakan kegiatan pengumpulan bukti serta mendokumentasikan seluruh bukti pendukung yang dapat ditunjukan oleh peserta sesuai dengan yang dipersyaratkan
Bukti langsung berupa kegiatan praktek dan simulasi, bukti tidak langsung berupa sertifikat pelatihan training record dan log book (bukukinerja), bukti pendukung berupa jawaban secara tertulis atau lisan.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut asesor mengambil keputusan kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK)
Asesor memberikan umpan balik kepada peserta mengenai pencapaian unit kompetensi dan peserta juga diminta untuk memberikan umpan balik terhadap proses asesmen yang dilaksanakan.
Tahap IV  : Permohonan Banding
Asesi dapat mengajukan banding atas hasil asesmen apabila asesi merasa tidak puas dengan hasil yang dicapai.
Asesi mengisi formulir banding
Tahap V  : Hasil Asesmen
Beri tanda centang pada kolom penilaian
Asessor dan asesi sama-sama menandatangani hasil asesmen
Asesor membuat surat rekomendasi hasil asesmen kompetensi kepada sub komite kredensial sebagai ketua asesor
UNIT TERKAITSemua tenaga keperawatan  (perawat dan bidan) yang bekerja di RSUD Kelas B Cianjur.










1 komentar:

  1. mohon untuk dilampirkan formulir AK 5 (usulan banding). Terima kasih

    BalasHapus